Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas title hak atas tanah. Keselerasan Implementasi Aturan Pengakuan Hak Masyarakat Adat untuk Mengelola Hutan terhadap Nilai-Nilai Pancasila 155 Pancasila : Jurnal Keindonesiaan, Vol. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah 7. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah negara yang telahHutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah. 8. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Gadjah Mada University Press. 3. Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah hutan yang memproduksi tanaman dengan menerapkan budidaya kehutanan untuk memenuhi bahan baku industri. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 23. 16. 15. Hak mitra dalam kegiatan kemitraan kehutanan: a. Hak tenurial yang diberikan berupa HPHD atau Hak Pengelolaan Hutan Desa. Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompokSebagai konsekuensi, hak menguasai dari negara ini merupakan hak yang tertinggi, yang berarti hak-hak atas tanah yang lain berada di bawah hak menguasai. Hutan Alam adalah suatu lapangan/lahan yang tidak dibebani hak atas tanah yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhanPersoalan menjadi pelik ketika permasalahan hak tenurial di lapangan melibatkan berbagai entitas yang memiliki power yang besar, seperti Pemerintah hingga korporasi besar. 10. Pengertian Keperidian. Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. Lembaga akreditasi adalah lembaga yang mengakreditasi Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI), yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN). Kayu Olahan (KO) adalah produk hasil pengolahan kayu pada industri primer hasil hutan berupa kayu gergajian, kayu lapis,. Hutan produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan. 2) Hutan desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan. Sehingga atas nama listrik, hak masyarakat adat diingkari, serta ekosistem hutan alam dirusak. 20 21 , No. 17. Luas areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (H PHTI) tesebut adalah seluas ±299. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Pengukuhan keberadaan dan. Permukaan bumi atau lapisan bumi yang diatas sekali. 7. (1) Pengaturan hutan hak dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pemangku hutan hak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hasil Hutan Hak adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Has. / 14. 13. Namun kemudian hal ini tumpang tindih dengan klaim pemerintah atas beragam kategori hutan di tempat yang sama,” kata ilmuwan utama Esther Mwangi, yang memimpin penelitian global reformasi tenurial. 7. 5. 6. Administrasi jika dikawasan hutan negara atau ditetapkan Verifikasi Teknis Pasal 50 poin 1,2 dan 3 - (1) Masyarakat hukum adat dapat mengajukan permohonan hutan hak untuk ditetapkan sebagai kawasan hutan hak kepada Menteri. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak ke atas tanah. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 3. Suku Tengger Desa Ngadas. Pemegang Hak Pengelolaan adalah badan usaha milik negara bidang kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kayu olahan hutan hak/kayu olahan rakyat adalah produk hasil pengolahan kayu bulat yang diolah dengan menggunakan alat gergaji mekanis dan/atau non mekanis. Ketiga, pemegang hak atas tanah adalah pemegang hak atas hutan. 2. kawasan hutan lindung dan atau kawasan hutan produksi. Hutan yang berstatus adat masih menjadi polemik dan tidak jelas, karena dalam kerangka hukum di Indonesia, jenis hutan ini dianggap sebagai hutan negara dimana hak pengelolaan diberikan kepada masyarakat adat. 5. Hutan Rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 Ha (nol koma dua puluh lima hektar) dengan penutupan tajuk didominasi tanaman kayu-kayuan. Penghijauan dilakukan dengan cara membangun hutan hak, hutan kota, atau penghijauan lingkungan. Salah satu peningkatan dalam perubahan terakhir adalah. Hutan Adat dan Hutan HAK. IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi. (2) Pemanfaatan kayu < 50 m3, izinnya diberikan oleh Kepala Dinas Kehutanan. Hutan negara terdiri dari tiga jenis, yaitu: Hutan adat, adalah hutan negara yang diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat (rechtgemeenschap). Izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran. Hutan produksi adalah kawasan. Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli unit karbon. Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 15. Pasal 15 Obyek Retribusi adalah jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berupa : a. 4. Nomor P. Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompokTujuan Perhutanan Sosial. 11. 38] Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah. IUPHHK-HA sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Pertama, memberikan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (H PHTI) atas kawasan hutan yang berada di wiayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau Kepada PT. Pemangku Hutan Hak adalah masyarakat hukum adat, perseorangan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam kelompok atau badan hukum yang memiliki hak untuk mengurus hutan hak. 14. 5. 1. Model HKm jarang disebut sebagai hutan. 6. 9. Pemangku Hutan Hak adalah masyarakat hukum adat, perseorangan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam kelompok atau badan hukum yang memiliki hak untuk mengurus hutan hak. 23. APL adalah areal di luar kawasan. Ada berbagai jenis hutan produksi seperti HPH, HTI dan tipe-tipe lainnya. dari Hutan Hak sebelum dikirim ke tujuan akhir yang lokasinya diketahui oleh dinas provinsi. Pemilik hutan hak adalah pemilik hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional. asll hutan k. 14. Mereka mengeklaim upaya pemerintah yang sangat lambat merespons perubahan iklim melanggar hak asasi mereka. Setiap jasa pelayanan pemberian IPK-HH dan; b. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan hujan tropis adalah bioma berupa hutan yang selalu basah atau lembap, yang dapat ditemui di wilayah sekitar khatulistiwa; yakni kurang lebih pada lintang 0°–10° ke utara dan ke selatan garis khatulistiwa. 10. 2. (5) [P. Hutan ada t adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. ii Hu1an Bukan K. Kawasan Hutan Adat adalah wilayah masyarakat hukum Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan. SKSHHK; Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat SKSHHK adalah dokumen angkutan Hasil Hutan Kayu yang diterbitkan melalui SIPUHH. 8. Keempat, otoritas negara terhadap hutan negara dan hutan adat berbeda-beda. 3. Hutan Alam adalah suatu lapangan/lahan yang tidak dibebani hak atas tanah yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan7. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah / alas titel 9. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare. 8. 9. 17. 9. Resettlement adalah pemindahan penduduk dari Kawasan Hutan ke luar Kawasan Hutan. 4. Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. 15. 1999tentang Kehutanan, hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Kemudian dalam penjelasan umum, “Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah menurut ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan. Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan adalah usaha berbentuk badan usaha/hukum yang bergerak di bidang pengambilan hasil hutan. Hak Pemungutan Hasil Hutan yang diberikan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II adalah Hak Pemungutan Hasil Hutan yang berupa kayu. 3. 2. MEMAHAMI HUTAN HAK. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas title hak atas tanah. Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok . sebagai Hutan tetap. •Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hutan produksi adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan. Metode penelitian yang. Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. Tempat Penampungan Terdaftar yang selanjutnya disingkat TPT adalahUndang-undang No. Hutan ak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibeban hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah. Jika kawasan hutan adalah milik negara, hutan hak adalah hutan milik perorangan atau hutan rakyat. Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana. 2004. 9. ARARA ABADI dengan ketentuan sebagai berikut: 1. dari Hutan Hak sebelum dikirim ke tujuan akhir yang lokasinya diketahui oleh dinas provinsi. 222,824 hektar. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah atau tanah milik, berada di luar kawasan hutan yang dibuktikan dengan alas hak atas tanah. Izin Sah Lainnya yang selanjutnya disingkat ISL adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk6. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan. Hutan Desa adalah hutan negara yang belum dibenahi izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Hutan negara adalah hutan. 10. Standar verifikasi legalitas kayu pada hutan negara yang dikelola oleh pemegang izin dan pemegang hak pengelolaan 2. Sejak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan hutan negara, bukan berarti hutan adat otomatis menjadi hutan hak sebagaimana yang tersurat dalam UU Nomor 41 tahun 1999 Pasal 5 ayat (1). Previous Post Pahami Betul Jenis Perselisihan Hubungan Industrial !8. Istilah yang mencuri perhatian tersebut adalah hutan milik, hutan tetap, hutan cadangan dan hutan lainnya. Hutan Hak adalah hutan yang berada di luar kawasan hutan dan tumbuh di atas tanah yang dibebani hak atas tanah yang lazim disebut hutan rakyat. 11. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hasil hutan kayu rakyat adalah hasil hutan berupa kayu yang berasal dari hutan hak dan atau lahan milik. Hutan Adat adalah Hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) merupakan sebutan untuk dokumen angkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak, pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. 3 Fungsi hutan1. Hutan Rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 Ha (nol koma dua puluh lima hektar) dengan penutupan tajuk didominasi tanaman kayu-kayuan. b. Dasar – Dasar Perlindungan Hutan. C. Tetapi bukti-bukti yang dilampirkan baru sebatas 265 peta dengan luasan mencapai 2. Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai; dan. Hutan hak perseorangan dan badan hukum berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 000,- (lima juta rupiah) di luar tanah dan bangunan dan/atau memiliki tenaga kerja 1 (satu) sampai dengan. 7. Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompokHAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI . 12. Keadaan bumi disuatu tempat. 41 tahun 1999, tentang kehutanan pasal 5 disebutkan bahwa menurut statusnya hutan terdiri dari hutan Negara dan hutan hak. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Konflik hutan adat memang bukan lagi hal yang asing di telinga kita. Hutan desa, adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan di. (2) Hak Pengusahaan HTI tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa. 13. Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tan ah yang dibebani hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis. 6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 5. PDF | Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) UUPA menyebutkan mengenai hak memungut hasil hutan sebagai bagian dari hak-hak atas tanah | Find, read and cite all the research you. Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat diperintahkan oleh Pasal 2Berdasarkan pemilikannya hutan terdiri atas hutan negara dan hutan hak: 1) Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak di bebani hak atas tanah 2) Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang di bebani hak atas tanah3 2Ibid, hlm. Hak atas Tanah adalah hak yang dibuktikan dengan alas titel berupa Sertifikat Hak Milik, Letter C atau 8. Bidang. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok untuk mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan,. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah/lahan masyarakat yang telah dibebani hak 2-tas tanah diluar kawasan hutan negara, dibuktikan dengan (alas titel berupa Sertifikat Hak Milik, Letter C atau Girik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). (3) Penghijauan meliputi kegiatan persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan. 7. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai. 35/PUU-X/2012 pasal 1 angka 6, pengertian hutan adat mengalami perubahan yakni hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. a. 15. Hutan adat masyarakat Dayak Iban seluas 9. 7. Daftar pustaka : Sumardi dan S. Hutan Rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun. Sedangkan manajemen hutan adalah upaya. Hutan Kemasyarakatan (HKm) Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar agar tercipta kesejahteraan.